Selasa, 11 Mei 2010

Kebijakan Pemerintah

PERAN KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA
TENTANG
PENGOBATAN TRADISIONAL
SEBAGAI ALTERNATIF PENGOBATAN

Pengobatan Tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan.

Pengobatan tradisional yang dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya perlu terus dibina, ditingkatkan, dikembangkan dan diawasi untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

Keputusan Menkes tersebut dibentuk mengingat dampak terjadinya krisis moneter yang berkepanjangan di Indonesia dan ditetapkan era globalisasi pasar bebas, sehingga berakibat pengobatan tradisional asing banyak yang mencoba melakukan praktek di Indonesia.

Begitu pula salah satu peran dari Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur turut berperan sebelum ditetapkan Kep. Menkes No. 1076 / Menkes / VII / 2003, yakni: Kabupaten Jember berdasarkan Undang-undang No. 23 Pasal 47 tentang Pengobatan Tradisional serta adanya UU No. 22 tentang otonomi daerah, telah membentuk Tim Pembina Pengobat Tradisional dan Tanaman Obat Keluarga sesuai dengan SK Bupati No. 188.45/229/012/2002.

Melalui tim tersebut telah banyak dilakukan kegiatan dalam rangka peningkatan pembinaan kepada pengobat tradisional dan peningkatan penyuluhan pemanfaatan tanaman obat yang bertujuan secara umum, meningkatkan mutu pelayanan pengobat tradisional, sehingga masyarakat terhindar dari dampak negatif serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan dengan upaya pengobatan tradisional dan terbinanya berbagai pengobat tradisional dalam pelayanan kesehatan, serta terinventarisasinya jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara pengobatannya.

Sasaran yang dilakukan adalah pada mereka, Pengobat Tradisional, Petugas Kesehatan dan Masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar